Diduga Buat Laporan Palsu, Rosianna Br Ginting Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Buat Laporan Palsu, Rosianna Br Ginting Dilaporkan ke Polda Sumut

Kuasa hukum Eka Suranta Sembiring perlihatkan bukti laporan, Selasa (8/9/2026). (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Eka Suranta Sembiring (46), akhirnya melaporkan Rostianna Br Ginting ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (8/9/2026).

Sebab, diduga kuat terlapor melakukan tindak pidana pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Eka Suranta Sembiring, Thomas Tarigan mengatakan, laporan tersebut dibuat pihaknya untuk meminta kepastian hukum atas peristiwa yang dialami kliennya. Dia meminta Polda Sumut segera memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut membuat laporan terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap klien kami Eka Suranta Sembiring. Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian segera memproses laporan kami ini agar mendapatkan kepastian hukum,” ujar Thomas Tarigan.

Dijelaskan Thomas Tarigan, sebelumnya kliennya Eka Suranta Ginting dilaporkan Rostianna Br Ginting ke Polsek Munte Polres Karo, terkait dugaan pengrusakan lahan. Beberapa waktu lalu, Eka Suranta Sembiring melakukan pembersihan ataupun pembangunan makam kakeknya yang merupakan pemilik awal dari tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Saat pembangunan tersebut berlangsung, Eka Suranta Sembiring menebang 4 pohon mangga yang berada di areal makam.

Setelah pohon mangga tersebut ditebang, lanjut Thomas Tarigan, Rosianna Br Ginting yang merupakan istri dari salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung terlapor, melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte Polres Karo. Dia dituduh melakukan pengrusakan padahal Rosianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut karena belum dibagi.

Namun, setelah kasus ini bergulir dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, akhirnya pada 15 Agustus 2026 lalu menghentikan laporan Rostianna Br Ginting dengan Surat Ketetapan nomor S. Tap/Henti.Lidik/01/VIII/2026 yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan Rostianna Br Ginting terhadap klien kita. Penyidik menyebut tidak menemukan dua unsur alat bukti, sehingga laporan tersebut dihentikan,” ujar Thomas Tarigan.

Namun demikian, sambung Thomas Tarigan, akibat dari laporan Rostianna Br Ginting, Eka Suranta Sembiring merasa dirugikan baik itu secara materiil dan immateriil. Bahkan, akibat laporan tersebut, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis karena dituduh melakukan tindakan pidana. Padahal Eka Suranta Sembiring hanya berniat untuk memperbaiki makam kakeknya.

“Akibat dari itu, klien kami merasa dirugikan. Pertama, nama baiknya tercemar. Kedua adalah waktu, tenaga, dan pikiran terkuras. Oleh karena itu, klien kami menuntut hak-hak hukumnya, melakukan laporan balik kepada orang atau pelapor yang sebelumnya melaporkan klien kami ke Polda Sumatera Utara,” pungkas Thomas Tarigan. KM-ded/R

Exit mobile version