Dilaporkan ke KPK, PJ Sekda Binjai Diterpa Dugaan Jual Beli Proyek — AMPH Ancam Aksi Besar

Dilaporkan ke KPK, PJ Sekda Binjai Diterpa Dugaan Jual Beli Proyek — AMPH Ancam Aksi Besar

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) saat melapor di gedung KPK RI

koranmonitor – Jakarta | Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) resmi melaporkan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Binjai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik jual beli proyek. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/02/2026), sebagai bentuk desakan agar penanganan perkara dipercepat.

Pimpinan Aksi dan Propaganda AMPH, Muhammad Liputra, mengatakan pihaknya kecewa terhadap lambannya Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara dalam mengusut dugaan kasus tersebut, meski menurut mereka persoalan ini sudah lama bergulir.

“Kami kecewa dengan lambannya APH di Sumut, sehingga kami harus melaporkannya ke KPK,” tegas Liputra usai menyerahkan laporan dan dokumen pendukung.

Dalam pelaporan itu, AMPH mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti yang mereka sebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Mereka meminta KPK segera melakukan telaah, penyelidikan, dan jika ditemukan unsur pidana, meningkatkan status perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaporan ke KPK ini merupakan lanjutan dari aksi demonstrasi yang sebelumnya digelar AMPH di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu, massa menuntut penegak hukum serius menangani dugaan korupsi yang mereka soroti.

Liputra menegaskan, AMPH akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Bahkan, pihaknya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dalam waktu satu pekan tidak terlihat langkah konkret dari lembaga antirasuah.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diproses dan keadilan ditegakkan. Jika tidak ada perkembangan, AMPH siap turun aksi besar-besaran,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJ Sekda Binjai terkait laporan tersebut. Sementara itu, KPK secara umum menyatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah sesuai prosedur sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.KM-Nasti

Exit mobile version