DPR Setujui RUU Polri Jadi Undang-Undang, Habiburokhman: Listyo Sigit Kapolri Terbaik

DPR Setujui RUU Polri Jadi Undang-Undang, Habiburokhman: Listyo Sigit Kapolri Terbaik

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menghadiri rapat paripurna DPR mengenai pengambilan keputusan RUU Polri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

koranmonitor – JAKARTA | Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (9/6/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sebelum menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Yang kami hormati, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jarang-jarang beliau hadir di sini, salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa, kita kasih tepuk tangan,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Mendengar pernyataan tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tampak tersenyum sambil menggelengkan kepala.

Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Polri telah menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Komisi III DPR RI, kata dia, telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat.

Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah universitas di 12 provinsi serta mengundang para ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum dan kesehatan masyarakat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa untuk memberikan pandangan terkait substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Setelah pembahasan yang intensif, panitia kerja menyelesaikan tugasnya,” kata Habiburokhman.

Panja RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM), yang terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.

Habiburokhman menyebut terdapat delapan pokok materi utama dalam revisi UU Polri. Di antaranya penegasan arah transformasi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.

Materi lainnya mencakup penguatan fungsi pengawasan dan keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, jaminan netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola sumber daya manusia, serta penguatan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum.

RUU tersebut juga mengatur secara lebih tegas penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri, penguatan kurikulum pendidikan yang menekankan prinsip humanis, demokratis, dan hak asasi manusia, serta penguatan fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR RI, rapat paripurna menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. KMC/R

Exit mobile version