Dua Kali Digeser Anggaran, Dua Kepala Dinas Diduga Jadi Tumbal, Badko HMI Sumut Desak Komisi Kejaksaan RI Periksa Kejari Binjai

Dua Kali Digeser Anggaran, Dua Kepala Dinas Diduga Jadi Tumbal, Badko HMI Sumut Desak Komisi Kejaksaan RI Periksa Kejari Binjai
Spread the love

koranmonitor – BINJAI | Dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal di Kota Binjai kembali mencuat setalah adanya pemeriksaan lanjutan oleh ejaksaan Negeri Binjai pada tahun 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Binjai dikabarkan telah menetapkan status tersangka kepada salah satu mantan OPD di Pemko Binjai yang mana kasus itu masih berhubungan dengan Dana Isentif Fiska (DIF).

Bahkan Kejaksaan Negeri Binjai dinilai telah berbohong bahwa penetapan tersangka tersebut membuktikan kasus korupsi DIF masih berjalan.

“Saya memang diperiksa terkait kasus DIF kemarin, padahal saya tidak ada merugikan negara.mana yang saya rugikan.kegiatan itu ada, karena di geser anggarannnya oleh Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) makanya uang itu tidak ada. jadi kegiatan itu saya bayar pakai dana pribadi” kata RS.

Mengejutkannya lagi kasus Dana Isentif Fiskal (DIF) yang telah di tutup oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir tahun 2025, ternyata menjadi pembohongan publik Kejaksaan Negeri Binjai dan diduga menjadi alasan untuk menumbalkan eks Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai.

Padahal, Kasus Dana Isentif Fiskal (DIF) tahun 2024 telah menyalahi aturan dari mulai perencanaan yang ditanda tangani oleh walikota Binjai.

Dimana data yang dihimpun, surat permohonan pengajuan anggaran Dana Isentif Fiskal (DIF) yang di tanda tangani oleh Walikota Binjai tahun 2023 senilai 15 milyar yang di peruntukkan untuk pemasangan Smart PJU sebesar 4,5 milyar, Dinas Pendidikan 3 milyar dan pembuatan irigasi sebesar 7,5 milyar telah di geser dan tidak diketahui kemana penggunaannya.

“itu pertama 15 milyar yang kami usulkan berdasarkan permohonan yang ditandatangani walikota Binjai, namun diduga tanpa ada pembahasan di banggar DPRD, TAPD menggeser anggaran 7,5 milyar yang di peruntukkanke Dinas Pertanian menjadi 500 juta. jadi kegiatan yang sudah saya kerjakan saya bayarkan pakai uang saya pribadi, mana yang fiktif, sementara uangnya tidak di parkirnya Pemko Binjai sesuai perencanaan yang di mohonkan. ini sudah kriminalisasi, OPD yang jadi tumbal” sesal RS sembari meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada TAPD.

Kadis PUTR Juga Jadi Tumbal Setelah Anggaran DBH Sawit di Geser

Sebelumnya, kejahatan pergeseran anggaran telah terjadi dan diduga menumbalkan kepala Dinas PUTR Kota Binjai berinisial RIP dan pemborongnya. dimana pergeseran anggaran Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) diduga dilakukan oleh TAPD hingga pemko Binjai belum membayar pengerjaan yang telah dikerjakan oleh Perusahaan.

Padahal, pengerjaan kegiatan jalan bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit (DBH Sawit) sudah dilakukan zoom meeting perencanaan oleh RIP dengan Kementerian PUTR di jakarta. sayangnya Kejaksaan Negeri Binjai diduga melaksanakan RIP dan Pemborong sebagai tersangka meskipun pemko binjai belum membayarkan pengerjaan pemborong yang telah selesai.

Sementara,ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI), Yusril Mahendra Sidabutar menyayangkan adanya dugaan pembohongan publik terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai terhadap kasus Korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai.

Menurutnya pembohongan publik dalam sistem penegakan hukum ini merusak nilai – nilai hukum yang harus di periksa oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak Ri) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung.

Sebab, menurut Yusril bahwa kasus yang telah terjadi di Kota Binjai terkait dugaan korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 Milyar, kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan melakui Kepala Seksi Intelijen, Noprianto Sihombing terus berbeda – beda hingga khawatir adanya dugaan permainan terselubung.

“bagaimana Kejari Binjai bisa menghentikan Kasus DIF. Sementara kasus korupsi pembuatan Kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Pertanian Kota Binjai masih berlanjut. bahkan terkabar eks Kepala Dinas Pertanian Binjai berinisial RS diduga dijadikan tumbal dalam kasus DiF. padahal kita ketahui RS ini adalah membongkar adanya dugaan perjalanan Dana DIF yang tidak benar di Kota Binjai, namun ia di tetapkan sebagai tersangka. ini adalah kejauhan “abouse of power”terang Yusril.

Yusril juga membeberkan bawah kedua TSK ini diduga menjadi tumbal kejahatan berkelompok di Pemerintahan Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai, sebab keduanya tidak ada mengelola uang yang seharusnya masuk ke Dinasnya masing-masing.

“artinya sudah jelas, mereka (eks Kadis PUTR dan Eks Kadis Pertanian) ini adalah korban dari kejahatan petinggi di Pemerintahan Kota Binjai dan kejaksaan negeri Binjai. padahal seperti dinas Pertanian dari anggaran yang seharusnya masuk senilai 7,5 milyar seusia usulan, ternyata di geser menjadi 500 juta, begitu juga Eks Kadis PUTR, yang harusnya terparkir senilai 15 milyar, ternyata di geser sehingga kegiatan itu tidak terbayarkan. tetapi kedua di tetapkan sebagai tersangka. ini adalah pelanggaran kekuasaan” kata Yusril.

Jauh dikatakan Yusril, dengan adanya dugaan permainan dalam penegakan hukum di Kota Binjai, mendesak agar Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawas di Kejaksaan Agung turun tangan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan dan Kepala Seksi Intelijen saat di jabat oleh Noprianto Sihombing.

“kita mendesak agar Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan turun melakukan pemeriksaan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Binjai dan anggotannya karena ini adalah kejahatan “Abouse Of Power” penyalahgunaan kekuasan” pinta Yusril mengakhiri.KM-red

Exit mobile version