koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga terlibat penyalahgunaan, dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,15 gram dari keduanya.
Keduanya adalah, DAN (28) dan DM (26), warga Cemara, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga melaporkan adanya dua pria mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 diduga membawa narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Fery, Sabtu (19/9/2026).
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Polisi kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai keduanya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,15 gram,” terangnya.
Polisi kemudian menginterogasi kedua pria tersebut terkait kepemilikan sabu. Keduanya disebut mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
DAN dan DM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Fery menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. KM-ded/R
