Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira dalam Kasus 1 Kg Sabu Disorot, Akademisi Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Keterlibatan Oknum Perwira dalam Kasus 1 Kg Sabu Disorot, Akademisi Minta Penyelidikan Transparan

Assoc Prof. T. Riza Zarzani

Spread the love

koranmonitor – BINJAI | Dugaan adanya perintah dari oknum perwira pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait penjualan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram terus menuai sorotan.

Sejumlah pihak mendesak Mabes Polri dan Polda Sumut mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Sorotan itu mencuat setelah fakta persidangan di Pengadilan Negeri Binjai mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum perwira aktif dalam perkara peredaran sabu 1 kilogram yang menjerat anggota tugas luar Ditresnarkoba Polda Sumut.

Akademisi hukum Assoc Prof T. Riza Zarzani menegaskan, dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Fakta persidangan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira aktif wajib didalami kebenarannya. Jika terbukti, pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Riza, akhir pekan lalu.

Ia juga mengingatkan agar institusi kepolisian menjaga integritas dan tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh aparatnya sendiri.

“Jangan sampai terjadi lagi kasus yang mencederai penegakan hukum. Aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat dalam praktik ilegal,” tambahnya.

Riza menilai Kapolda Sumut perlu mempercepat langkah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lainPolda dalam perkara tersebut.

“Proses harus transparan, akuntabel, dan hasilnya disampaikan kepada publik,” tegasnya.

Terungkap dalam persidangan dugaan perintah penjualan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura dalam persidangan di PN Binjai.

Dalam keterangannya, Erina mengaku diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN untuk menjual sabu seberat 1 kilogram yang diduga berasal dari barang bukti.

Menurut dakwaan, sabu tersebut rencananya dijual seharga Rp260 juta. Namun, oleh Erina, penjualan diarahkan kepada terdakwa Ngatimin seharga Rp320 juta. Selisih keuntungan Rp60 juta diduga dibagi kepada beberapa pihak, masing-masing menerima Rp15 juta.

Dalam persidangan juga terungkap nama Brigadir AH yang diduga mengetahui perintah tersebut. Ketiganya disebut berada dalam satu tim di bawah komando seorang kepala subdirektorat.

Dalam kronologi penangkapan kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (mantan polisi), dan Erina Sitapura.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, Sabtu dinihari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Barang bukti sabu disebut telah diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan di kawasan Jalan Bromo. Saat penangkapan, para terdakwa berada di dalam mobil Honda Mobilio yang kini turut menjadi barang bukti.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.KM-Nasti

Exit mobile version