Dugaan Korupsi PT TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dugaan Korupsi PT TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dugaan Korupsi PT TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp2 Triliun

koranmonitor – JAKARTA | Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dugaan korupsi, terkait penetapan harga transfer PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas afiliasinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.

“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka,” kata Saiful di Jakarta, Rabu.

Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui under invoicing.

Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan dissolving pulp.

“Di sini HS Code-nya sudah berubah sebenarnya,” ujar Saiful.

Selain itu, sejak 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon sebagai dissolving pulp dengan nama High Alfa Pulp.

Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima negara.

Dalam perkara ini, PT TPL diduga meminta bantuan BP yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023 serta SR yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak pada 2024.

Keduanya diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Mereka juga diduga tidak mendasarkan penelaahan kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.

Atas perbuatan tersebut, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

“Perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2 triliun. KMC/R

Exit mobile version