koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Medan.
Kali ini, dua muda-mudi diringkus di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan dua muda mudi ini berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi dengan rincian 3 warna biru merk Transformer dan 2 butir warna orange bermerk Redbull.
“Awalnya kami menangkap AZ. Setelah melakukan pengembangan, ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga warga Jermal. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180.000, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220.000 per butir.
Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Pemasok narkoba, sudah diketahui identitasnya.
“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli. KM-ded/R
