Pinjol Ilegal.Ilustrasi
MEDAN-koranmonitor | Ada tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sumut, tengah diselidiki pihak Poldasu.
“Saat ini Poldasu sedang diselidiki ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Kombes Hadi menyebut, untuk menyelidiki keberadaan perusahaan Pinjol ilegal atau tak berizin tersebut, Poldasu telah membentuk tim.
Ketujuh perusahaan pinjol itu, kata Kombes Hadi, masing-masing 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.
“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjol ilegal, yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…