Pinjol Ilegal.Ilustrasi
MEDAN-koranmonitor | Ada tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sumut, tengah diselidiki pihak Poldasu.
“Saat ini Poldasu sedang diselidiki ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Kombes Hadi menyebut, untuk menyelidiki keberadaan perusahaan Pinjol ilegal atau tak berizin tersebut, Poldasu telah membentuk tim.
Ketujuh perusahaan pinjol itu, kata Kombes Hadi, masing-masing 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.
“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjol ilegal, yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.KM-fad
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…