Pinjol Ilegal.Ilustrasi
MEDAN-koranmonitor | Ada tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sumut, tengah diselidiki pihak Poldasu.
“Saat ini Poldasu sedang diselidiki ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Kombes Hadi menyebut, untuk menyelidiki keberadaan perusahaan Pinjol ilegal atau tak berizin tersebut, Poldasu telah membentuk tim.
Ketujuh perusahaan pinjol itu, kata Kombes Hadi, masing-masing 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.
“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjol ilegal, yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.KM-fad
koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…
koranmonitor - BELAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan secara resmi menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka…
koranmonitor - BINJAI | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan,…
koranmonitor - BERLIN | Seorang wali kota yang baru terpilih di Jerman mengalami luka parah…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkap salah satu tantangan utama…