Ada 7 Perusahaan Pinjol Ilegal Diselidiki Polda Sumut

oleh -66 views
Ada 7 Perusahaan Pinjol Ilegal Diselidiki Polda Sumut
Pinjol Ilegal.Ilustrasi

MEDAN-koranmonitor | Ada tujuh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sumut, tengah diselidiki pihak Poldasu.

“Saat ini Poldasu sedang diselidiki ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).

Kombes Hadi menyebut, untuk menyelidiki keberadaan perusahaan Pinjol ilegal atau tak berizin tersebut, Poldasu telah membentuk tim.

Ketujuh perusahaan pinjol itu, kata Kombes Hadi, masing-masing 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.

“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” jelasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjol ilegal, yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.KM-fad