Categories: EKONOMI

BI Perketat Aktifitas UKA Untuk Tingkatkan Stabilitas Nilai Rupiah

MEDAN | Dalam meningkatkan stabilitas nilai rupiah maka Bank Indonesia (BI) perketat aktifitas pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di dalam negeri. Dimana BI telah mengeluarkan kebijakan melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.

Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara Hilman Tisnawan mengatakan, kebijakan BI yang menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) tersebut dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

“Selain tingginya aktivitas pembawaan UKA ke dalam dan keluar daerah pabeanan Indonesia, juga belum terdapatnya data/informasi mengenai pembawaan UKA lintas batas dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA lintas batas tersebut,” katanya di Medan, Selasa (2/10/2018).

Dikatakannya, hal tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah yaitu berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU mata uang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, memperoleh informasi terkait dengan motif (underlying),” ujarnya.

Diharapkan juga BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, serta mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia.red

admin

Recent Posts

Remaja di Medan Curi Uang Arisan Tetangganya Rp20,6 Juta Buat Foya-foya

koranmonitor - MEDAN | Seorang remaja 15 tahun harus mendekam di sel Mapolsek Medan Baru. Sebab,…

56 tahun ago

Reformasi Polri Bukan Solusi, Kyai Khambali: Cetak Biru Polri Sudah Ada

koranmonitor - MEDAN | Wacana reformasi institusi Polri dinilai perlu dipikirkan secara matang, agar tidak salah…

56 tahun ago

Polres Labusel Tes Urine Karyawan PT Rumbiya

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) melaksanakan tes…

56 tahun ago

Majelis Hakim Diyakini Tolak Permohonan Prapid Susanto Lian

koranmonitor - MEDAN | Permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan Susanto Lian, diyakini akan ditolak majelis…

56 tahun ago

Penggerebekan Sarang Narkoba di Simalingkar, Barak Dibakar dan 1 Orang Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu sarang peredaran narkoba,…

56 tahun ago

Polda Kepri Tangkap Agen Asuransi BUMN Rugikan Nasabah Rp700 Juta

koranmonitor - BATAM | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang…

56 tahun ago