BI Perketat Aktifitas UKA Untuk Tingkatkan Stabilitas Nilai Rupiah

oleh -13 views

MEDAN | Dalam meningkatkan stabilitas nilai rupiah maka Bank Indonesia (BI) perketat aktifitas pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) di dalam negeri. Dimana BI telah mengeluarkan kebijakan melalui
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018.

Direktur BI Kantor Perwakilan Sumatera Utara Hilman Tisnawan mengatakan, kebijakan BI yang menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) tersebut dalam rangka mendukung upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah.

“Selain tingginya aktivitas pembawaan UKA ke dalam dan keluar daerah pabeanan Indonesia, juga belum terdapatnya data/informasi mengenai pembawaan UKA lintas batas dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA lintas batas tersebut,” katanya di Medan, Selasa (2/10/2018).

Dikatakannya, hal tersebut bisa menimbulkan beberapa masalah yaitu berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU mata uang.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, memperoleh informasi terkait dengan motif (underlying),” ujarnya.

Diharapkan juga BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, serta mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia.red