koranmonitor – MEDAN | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali menunda pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa perkara korupsi di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Penundaan berlangsung dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/12/2025).
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Pelaksana Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, Johanes Catur Surbakti (JCS), dan debitur Heri Ariandi. Perkara keduanya ditangani dalam berkas penuntutan terpisah.
Pantauan awak media di ruang sidang, JPU Agustini menghadirkan kedua terdakwa dan menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis bahwa surat tuntutan belum selesai disusun. JPU pun memohon waktu tambahan selama satu pekan untuk merampungkan tuntutan tersebut.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan JPU dan menunda sidang pembacaan tuntutan. Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Senin (23/12/2025) juga ditunda dengan alasan serupa. Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci kepada majelis hakim mengenai penyebab belum siapnya surat tuntutan.
Kerugian Negara Rp1,23 Miliar
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Resti Abra selaku Pelaksana Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Medan dan Analis Kredit Yulfandiniary Nasution menerangkan terdakwa JCS seharusnya tidak menyetujui permohonan kredit dari debitur Heri Ariandi.
Yulfandiniary menjelaskan, nilai jual aset berupa rumah kos-kosan di Jalan Sisingamangaraja XII Gang Keluarga, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, yang dijadikan agunan, ditaksir sebesar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Aset tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1329.
Namun demikian, terdakwa JCS tetap menyetujui permohonan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai Rp1,8 miliar. Selain itu, disebutkan tidak terdapat data pembanding yang memadai terkait kemampuan debitur dalam mengembalikan cicilan kredit.
Dalam praktiknya, kredit tersebut berujung pada kredit macet yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.234.518.489.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU. KMC/R






