Warga Sumut Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh

koranmonitor – MEDAN | Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan diskon pokok PKB hingga 5 persen yang digagas Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Program yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ini berlangsung hingga Desember 2025, dan disambut antusias oleh masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Sejak pagi, antrean masyarakat tampak ramai namun tetap tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, potongan pajak yang diberikan cukup besar dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deli Serdang. Ia menuturkan, program pemutihan ini membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat. Kereta saya hidup lagi pajaknya. Tentunya bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga menilai pelayanan di Samsat kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi:

– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua

– Bebas pajak progresif

– Bebas denda atau sanksi administrasi PKB

– Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024

– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5 persen bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program ini berlaku hingga Desember 2025. KM-fah/R