Eks Kadis Pertanian RG Merasa Dikriminalisasi atas Penetapan Tersangka Dirinya

Eks Kadis Pertanian RG Merasa Dikriminalisasi atas Penetapan Tersangka Dirinya

Eks Kadis Pertanian RG Merasa Dikriminalisasi atas Penetapan Tersangka Dirinya

Spread the love

koranmonitor – BINJAI | Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP), diduga melakukan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif (Bodong).

Inisial RG kini menyandang status tersangka setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Penetapan status tersangka ini, seolah kembali membuka tabir kelam penghentian penyidikan (dik) dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai Rp. 20,8 milliar tahun anggaran 2024 oleh Institusi Adhyaksa.

Sebab, ada dugaan kedua kasus ini memiliki korelasi (kesamaan) mata anggaran, yakni bersumber dari DIF. “Saya diperiksa terkait kasus DIF kemarin. Semua sudah saya jelasi kepada penyidik, dari alur pengajuan hingga disetujui dan anggaran turun. Semua data dan dokumen sudah saya kasih,” kata RG, angkat bicara usai ditetapkan tersangka, Kamis (19/2/2026).

Atas penetapan tersangka yang kini disandangnya, RG berdalih jika dirinya tidak pernah merugikan negara sedikitpun. Sebab, seluruh kegiatan yang menjeratnya seluruhnya ada tertuang di APBD. Sehingga dirinya berani memuat kontrak yang dinilai bodong oleh jaksa.

“Saya tidak rugikan negara. Seluruh kegiatan itu ada, tapi anggaran 7,5 sesuai draf dari kemenkeu untuk dinas pertanian digeser oleh Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Makanya uang itu tidak ada, sehingga saya yang bayar pakai dana pribadi,” jelas RS, dengan nada lirih.

Ia mengklaim, jika selama ini sudah berbuat dalam pengusulan awal hingga terkucurnya anggaran DIF. Bahkan, ia mengaku atas jasanya ini sempat mendapat apresiasi dari Walikota Binjai Amir Hamzah. Setelah anggaran turun, ia merasa dijolimi dan dikriminalisasi hingga kini berstatus tersangka.

“Itu pengusulan pertama pada tahun 2023 sebesar Rp 15 Miliar. Permohonan pengusulan yang saya bawa bersama Asisten II Joko, tertuang jelas semua penggarannya ke dinas mana saja dan besaran anggaran. Permohonan itu juga langsung ditandatangani Walikota Amir Hamzah,” ungkap RG.

“Anggaran digeser, hingga dinas pertanian hanya mendapat Rp 500 juta. Jadi kegiatan yang sudah saya kerjakan saya bayarkan pakai uang saya pribadi, mana yang fiktif? Jelas uangnya ada, tapi tidak diparkirkan (digeser) dan akhirnya tidak sesuai perencanaan yang di mohonkan. Ini sudah kriminalisasi, saya yang jadi tumbal,” tegas RG, sembari mengaku tengah mengambil langkah hukum guna membersihkan namanya.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Binjai Iwan Setiawan mengaku, tidak ada kaitan antara dugaan korupsi pembuatan kotrak fiktif dengan dana insentif fiskal (DIF). Ia menjelaskan, jika ini merupakan dua kasus yang berbeda. “Tidak ada korelasi antara pembuatan kontrak fiktif dengan DIF,” terang Iwan Setiawan didampingi jajaran ketika memggelar konprensi pers.

Bahkan sebelum RG, ditetapkan tersangka dalam kasus pembuatan kontrak fiktif. Ia selalu mengingatkan kepada unit pidsus untuk mengecek Time Line (Linimasa) kedua kasus yang mereka tangani. “Berulang kali saya ingatkan kasi pidsus untuk time line. Tapi memang tidak ada korelasi dengan DIF,” terang Iwan, bertanya kepada kasi pidsus.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan kasus DIF yang dihentikan sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor 2793 tertanggal 23 Desember kembali dibuka. “Awalnya saya sangat semangat melirik dugaan korupsi DIF. Karena jika ini terbongkar, ini merupakan sebuah prestasi bagi saya. Apa lagi anggaran cukup pantastis mencapai 20,8 Milliar,” terang Iwan.

Makanya, Iwan mengajak temen-temen media atau siapun yang memiliki data DIF, untuk sama-sama membedah kasus ini agar terbuka secara terang benerang. “Ayo, jika ada temen-temen atau siapapun memahami dan miliki data kita buka kembali lagi kasus DIF. Saya akan maju tanpa ada beban dan tidak ada tekanan dari siapun jika kasus DIF ini dibongkar,” tegas Iwan, sembari mengklaim jika dimasa nya kasus ini naik dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).

Pernyataan Kajari Iwan Setiawan, seolah mematik pertanyaan besar tentang penghentian penyidikan kasus DIF. Publik bertanya, kenapa kasus yang sudah naik dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) bisa dihentikan? Melirik pasal 184 KUHPidana, naiknya status perkara berarti penyidik (kejaksaan) sudah mengantongi dua alat bukti yang lengkap (sah).

Dengan kata lain, penyidik harusnya sudah mengantongi calon tersangka. Dengan dihentikanya kasus DIF yang jadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan ‘integritas dan profesionalisme’ tim penyidik Adhyaksa dalam menangani kasus DIF.KM-red.

Exit mobile version