koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mengadili empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan atau inbreng aset negara eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah CitraLand di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/1/2026).
Sidang perdana digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Keempat terdakwa tersebut masing-masing Irwan Perangin-angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU yang dipimpin Dr Hendri Edison Sipahutar, perbuatan para terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000.
Perkara ini bermula dari perubahan Anggaran Dasar PTPN II pada 2008 yang memperluas bidang usaha perusahaan dari sektor perkebunan menjadi multi usaha, termasuk properti dan non perkebunan. Perubahan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Tanah Karo yang mencakup lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang.
Sejumlah kebun milik PTPN II, antara lain Kebun Helvetia, Bandar Klippa, Bandar Sampali–Saentis, Kuala Namu, dan Penara, direncanakan masuk dalam proyek North Sumatera Palm Oil Valley (NSPV) yang kemudian direvisi menjadi kawasan perkotaan dan permukiman.
Pada 6 Desember 2011, Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan menyetujui usulan PTPN II, untuk memilih mitra strategis Proyek Kota Deli Megapolitan sebagai upaya optimalisasi aset perusahaan. Persetujuan tersebut mencakup pemanfaatan lahan HGU seluas sekitar 8.171 hektare dengan prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
PTPN II kemudian menggandeng PT Ciputra KPSN melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), untuk pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan seluas sekitar 8.077 hektare. Proyek tersebut sempat berjalan, namun melambat pada 2014 dan kembali dilanjutkan pada 2019 seiring kebijakan pengalihan aset atau inbreng ke anak perusahaan.
Lahan HGU eks PTPN II selanjutnya dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang didirikan pada 29 Oktober 2014. Melalui PT NDP, kerja sama dilanjutkan dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra, dengan kepemilikan saham PTPN II sebesar 25 persen senilai Rp1,25 miliar.
Di atas aset negara tersebut, kini telah berdiri sejumlah kawasan perumahan mewah CitraLand, seperti CitraLand Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa, dengan sebagian unit telah dijual kepada konsumen.
JPU menilai para terdakwa tetap memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa melalui mekanisme perubahan hak yang sah. Dalam dakwaan disebutkan, sebelum perubahan status HGU menjadi HGB dilakukan, PT NDP seharusnya mengembalikan 20 persen dari total luas lahan kepada negara, namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dan subsidier berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. KM-fah/R












