Oplus_131072
koranmonitor – MEDAN | Guru honorer Kabupaten Langkat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait putusan sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, melalui siaran pers, Selasa (8/9/2026), mengatakan permohonan eksekusi tersebut diajukan menyusul putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak permohonan kasasi Bupati Langkat dalam perkara tersebut melalui Putusan Kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026. Dengan putusan itu, perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara tersebut berawal dari gugatan 103 guru honorer Kabupaten Langkat terhadap proses seleksi PPPK Guru Tahun 2023. LBH Medan menyebut terdapat guru yang telah memenuhi nilai ambang batas Computer Assisted Test (CAT), bahkan memperoleh nilai tinggi, tetapi dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi.
Gugatan diajukan setelah para guru menempuh berbagai upaya, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat hingga audiensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam proses tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara disebut menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK 2023, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
PTUN Medan kemudian pada 26 September 2024 mengabulkan sebagian gugatan para guru. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru Langkat Tahun 2023, khususnya rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru.
PTUN Medan juga mewajibkan Bupati Langkat mencabut pengumuman tersebut dan mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Guru Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT.
Putusan itu kemudian dikuatkan PTTUN Medan pada 10 Januari 2025. Bupati Langkat selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut ditolak.
“Perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan,” kata Irvan.
LBH Medan juga menyebut persoalan seleksi PPPK Langkat 2023 berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman pidana, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kasi Pendidikan Langkat Alek Sander, serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dengan diajukannya permohonan eksekusi, LBH Medan mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
LBH Medan juga meminta pengumuman kelulusan seleksi PPPK Langkat khusus guru dan tenaga kependidikan Tahun 2023 dibatalkan dan diumumkan kembali berdasarkan hasil CAT. KM-ded/R

