Ketua Badko HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Butar-butar didepan kantor PTSP Kejati Sumut perlihatkan Dumas terkait dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal di BPKAD Kota Binjai. (Foto. Nasti/Red)
koranmonitor – MEDAN | Kembalinya desakan dugaan penyelewengan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (22/4/2025).
Kedatangan Badko HMI Sumut guna melaporkan dan mendesak pengusutan menyelesaikan diskusi informatif dana insentif fiskal oleh Kepala BPKAD Kota Binjai.
Ketua Badko HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Butar-butar memimpin langsung aksi, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, menyampaikan mereka menemukan sejumlah dugaan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan dana insentif fiskal Kota Binjai, yang seharusnya dikhususkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Binjai.
Baca Juga : Datangi BPKAD Kota Binjai, Penyidik Kejati Sumut Angkut Sejumlah Berkas Dana Insentif Fiskal
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan hasil di lapangan. Hal ini patut diduga sebagai bentuk insentif dana insentif fiskal. Perlu diketahui dana insentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai diperuntukkan sebagai program pengentasan kemiskinan secara nasional, periodiknya sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah No 37 tahun 2023 jo PMK RI No.91 Tahun 2004,” ujar Ketua Badko HMI Sumut Muhammad Yusril Mahendra Butar-butar dalam pernyataannya di depan kantor Kejati Sumut .
Masih Yusril menurutnya, pengunaan dana insentif fiskal yang didapat terkonfirmasi langsung dalam buku APBD tercatat hampir Rp32 miliar. Namun dari BPKAD Kota Binjai hanya Rp20,8 miliar terjadi selisih yang signifikan hampir lebih dari Rp11 miliar, diduga sengaja dihilangkan dan tindakan tersebut untuk mengklarifikasi perbuatan melawan hukum.
Eks Anggota DPRD Singgung Dana Fiskal Kota Binjai Diduga Dipakai Untuk Kepentingan Pejabat
Sehingga penggunaan dana miliaran rupiah dari alokasi APBD Kota Binjai, tidak sepenuhnya transparan dan akuntabel. Badko HMI Sumut meminta Kejati Sumut segera turun tangan menyelidiki dugaan ini demi menjaga integritas pemerintahan, dan kepentingan masyarakat.
Terkait hal ini, Badko HMI meminta tegas, Kejati Sumut harus segera mengambil tindakan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Dan apabila Kejati Sumut tidak menggubris Dumas yang kami (Badko HMI Sumut) lakukan, maka Kejati Sumut kehilangan taji untuk mengusut dugaan korupsi dana insentif fiskal di Kota Binjai.
“Kami meminta segera menyelesaikan perkara ini, karena diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 Jo Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Baca Juga : Praktisi Hukum : Dugaan Korupsi Dana Pengentasan Kemiskinan Penuh Misteri, Kejagung Harus Ambil Alih
Fraksi Gerindra DPRD Binjai Kecewa Sikap BPKAD: Uang Rakyat Miskin Dibayarkan Hutang Proyek
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting SH MH saat ditemui awak media di ruangan kerjanya mengatakan, setiap Dumas yang masuk ke PTSP pasti ditindaklanjuti.
“Dumas yang masuk ke PTSP akan kita tindaklanjuti. Dan akan kita kabarin perkembangannya,” sebut Adre Wanda Gibting. KM – Nasti/Merah
koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…
koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…
KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…
koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…
koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…