koranmonitor – BINJAI | Dugaan perilaku koruptif dalam pengelolaan dan realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai tahun anggaran 2024 perlahan menemukan titik terang.
Adapun perilaku koruptif dimaksud yakni Dana Insentif Fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan, diduga dialihkan untuk kepentingan sekelompok oknum pejabat tinggi di Kota Rambutan.
Mantan Sekretaris Panitia Khusus Badan Anggaran (Pansus Banggar) DPRD Binjai mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menerima Dana Insentif Fiskal. Pria yang akrab disapa Bang Al itu tau jika Pemko Binjai menerima Dana Insentif Fiskal.
Sebab, dana segar itu diterima harus diketahui legislatif dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tim (TAPD) ini diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) yang beranggotakan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujarnya, Minggu (13/4/2025).
“Seingat saya memang ada pemerintah kota menerima Dana Insentif Fiskal. Dalam buku APBD juga tertuang dan besarannya berapa, dapat langsung dilihat di situ,” serunya.
Ia menegaskan, peralihan Dana Insentif Fiskal turut harus diketahui legislatif. Artinya, TAPD jika ingin mengalihkan Dana Insentif Fiskal itu diawali dengan penyampaian, pembahasan hingga penetapan bersama wakil rakyat di Gedung DPRD Binjai.
“Setau saya, tidak pernah dibahas (peralihan dana insentif fiskal) ketika saya menjabat. Karena, itu masuk dalam rapat R-APBD jika mereka melakukan pergeseran di tengah berjalannya anggaran, maka di bahas di P- APBD,” bebernya.
Pernyataan tegas dan lugas yang disampaikan Bang Al menunjukkan adanya dugaan perilaku koruptif, dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal. Namun demikian, aparat penegak hukum seakan ogah mendalami hal tersebut.
Dari penelusuran wartawan yang melirik dokumen APBD Binjai, Dana Insentif Fiskal yang diterima Pemerintah Kota Binjai sebesar Rp32 miliar. Petunjuk teknis untuk realisasi dana insentif fiskal juga terlihat dalam bundelan APBD Binjai tersebut.
Bahkan setiap dinas sebagai penerima pun tertulis. Seperti contoh Dinas PUTR Binjai mendapat dana insentif fiskal mencapai Rp14 miliaran. Mengacu pada nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090, Dinas PUTR Binjai cuma mendapat kucuran dana insentif fiskal Rp1 miliaran saja.
Di tengah anggaran Pemko Binjai yang defisit dan utang pembayaran proyek kepada rekanan, hingga kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, tentu pengelolaan Dana Insentif Fiskal ini menimbulkan kecurigaan hingga kejanggalan. Selain Dinas PUTR Binjai, kejanggalan pengelolaan dan realisasi Dana Insentif Fiskal juga terjadi pada dinas perumahan dan pemukiman.
Kepala Dinas Perkim Binjai, Mahyar Nafiah menyebut, ada menerima kucuran dana insentif fiskal tahun anggaran 2024. Kata dia, dana itu dipakai untuk perbaikan jalan dan drainase.
“Kalau terima anggaran itu (dana insentif fiskal), sekitar Rp1 sampai Rp2 Miliar gitu, dan diperuntukan untuk melakukan perbaikan jalan dan drainase. Tapi kami, tidak melakukan bedah rumah sama sekali sejak 2023 sampai 2024,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Olahraga Binjai, kemarin (9/4/2025).
Keterangan Mahyar terendus adanya dugaan penyelewengan. Pasalnya, dalam dokumen yang diterima dengan nomor rekening 365/1.04.03.2.03.0002 sampai 368/1.04.05.2.01.0002, Dinas Perkim Binjai tercatat sebagai penerima dana insentif fiskal dnegan besaran sekitar Rp8 miliar lebih.
Dana itu juga mewajibkan 3 kegiatan yang harus dilakukan, termasuk beda rumah. Dana insentif fiskal ini diterima Pemerintah Kota Binjai melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Oleh badan yang mengurusi keuangan itu, kemudian menyalurkan kepada setiap organisasi perangkat daerah berdasarkan usulannya. Namun dalam proses penyaluran, pengelolaan hingga realisasinya, terdapat kejanggalan. KM – Ady/red