MEDAN-koranmonitor | Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin dotrtapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi.
Penetapan tersangka Bupati Langkat Nonaktif itu, setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi.
“Benar, SPDP dari penyidik Polda Sumut atas nama tersangka TRP sudah diterima,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).
Dalam SPDP yang diterima, kata Yos, Terbit diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Diterimanya SPDP dari penyidik Polda Sumut, maka pimpinan sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan, yang sedang dilakukan penyidik Polri dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik,” sebut mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang itu.
Dalam.kasus ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita tujuh satwa dilindungi, dari rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Satwa dilindungi yang disita tersebut antara lain, satu Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Beo.
Polda Sumut sebelumnya telah mengkonfirmasi kasus kepemilikan satwa dilindungi oleh Terbit, telah naik ke penyidikan.
Keberadaan satwa langka itu terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat Nonaktif, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dari penggeledahan itu, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumahnya. Kerangkeng diklaim sebagai tempat rehabilitasi.
Namun, puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Mereka dianiaya dan beberapa di antaranya tewas.KM-tim