Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap, Hak Politik Azis Syamsuddin Dicabut

oleh -37 views
KPK Tahan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Rp3,1 Miliar
Ditahan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pakai rompi orange dan tangan diborgol

JAKARTA-koranmonitor | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkam vonis hukuman 3,5 tahun penjara, terhadap mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus suap penanganan perkara. S

Selain hukuman penjara, majelis hakim falam amar putusannya juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin juga dicabut selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).

Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim. Karenanya, ia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara plus pencabutan hak politik.

Hal memberatkan yakni Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Politikus Partai Golkar itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).KMC