Digerebek, Oknum Hakim PN Rantauprapat Selingkuh Dengan Wanita Masih Bersuami

oleh
Digerebek, Oknum Hakim PN Rantauprapat Selingkuh Dengan Wanita Masih Bersuami
SZ Oknum hakim PN Rantauprapat saat digerebek selingkuh dengan istri orang

RANTAUPRAPAT-koranmonitor | Oknum hakim bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, digerebek suami dari teman wanita selingkuhannya. Dan penggerebekan direkam dalam video ponsel.

Oknum hakim PN Rantauprapat berinisial SZ itu digerebek saat sedang asyik berkaraoke bersama wanita selingkuhannya berinisial LH masih memiliki suami, di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Rantauprapat, Kamis (1/7/2021) siang.

Polres Labuhanbatu kini sedang mendalami kasus dugaan perselingkuhan oknum hakim SZ dengan LH warga Rantauprapat, yang mencoreng institusi kehakiman.

Informasi diperoleh, dugaan perselingkuhan SZ dan LH yang bekerja sebagai pengelola kantin di PN Rantauprapat ini, sudah tercium oleh Jafar (suami LH).

Saat itu, sekira pukul 12.00 Wib, LH pergi dari rumah tanpa permisi dengan Jafar selaku suaminya. Merasa curiga, Jafar mengikuti istrinya (LH-red) ke sebuah pusat perbelanjaan di Rantauprapat. Disana, ia melihat istrinya bertemu dengan SZ dan masuk keruangan salahsatu karaoke dilantai 2 pusat perbelanjaan.

Sekitar 1 jam kemudian, Jafar bersama beberapa keluarga menggerebek ruangan karaoke, dan menemukan istrinya sedang berduaan dengan oknum hakim SZ.

Keributan sempat terjadi, namun petugas keamanan karaoke datang dan melaporkan ke Polres Labuhanbatu. Dan petugas kepolisian tiba ke lokasi kejadian.

Humas PN Rantauprapat, Muhammad Kudri ketika dikonfirmasi, membenarkan SZ adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat.

Pihaknya belum menerima laporan dari pihak suami LH, atas kasus dugaan perselingkuhan isttinya dengan oknum hakim SZ.

“Kami menyerahkan kasus dugaan perselingkuhan ini (SZ dan LH) ke pihak Polres Labuhanbatu,” sebut Kudri.

Sementara itu, Jafar rencananya akan melaporkan kasus perselingkuhan istrinya dengan SZ ke Polres Labuhanbatu.KM-tim