FSM Unjukrasa Ke PN Rantauprapat ‘Hakim Berkaraoke Wanita Bersuami Dirumahkan’

oleh -60 views
FSM Unjukrasa Ke PN Rantauprapat 'Hakim Berkaraoke Wanita Bersuami Dirumahkan
Massa FSM unjukrasa ke kantor PN Rantauprapat

LABUHANBATU-koranmonitor | Sejumlah massa tergabung yang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Mahasiswa (FSM) Labuhanbatu Raya, menggelar aksi didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kemarin.

FSM Labuhanbatu dalam aksinya menuntut kejelasan kasus Oknum Hakim PN Rantauprapat berinisial SZ, yang viral beberapa waktu lalu sedang berkaraoke bersama wanita telah bersuami.

Koordinator aksi Heriansyah, ketika dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021) mengatakan, tindakan Oknum Hakim SZ telah mencoreng nama baik Kabupaten Labuhanbatu. Terlebih hal itu dilakukan oleh seorang Pejabat Negara yang merusak Institusi.

Sehingga tindakan Oknum Hakim berinisial SZ tersebut merupakan tindakan yang Amoral, dan dapat mencoreng nama baik Institusi serta Kabupaten Labuhanbatu.

Bahkan dalam orasi pihaknya, melakukan aksi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Pihak Kepolisian dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk menyelidiki lebih lanjut tindakan Oknum Hakim berinisial SZ.

‘Iya, kami meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri, pihak Kepolisian serta Pengadilan Tinggi Sumut untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” ujarnya

Bukan itu saja, FSM juga meminta kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), untuk segera mencopot Oknum Hakim berinisial SZ

“Kami juga meminta kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera mencopot Oknum Hakim tersebut. Karena telah melakukan tindakan yang Amoral,”Pintanya.

Sementara itu, Ketua PN Rantauprapat Delta Tamtama,SH.MH menemui langsung puluhan mahasiswa, dan mengatakan Oknum Hakim berinisial SZ telah dirumahkan.

“Saat ini oknum hakim berinisial SZ telah dirumahkan, terhitung sejak pertama kali saya menjabat sebagai Ketua PN Rantauprapat,”Katanya.

Bahkan, Ketua PN Rantauprapat menjelaskan jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari Mahkamah Agung.KM-Mahra