HEADLINE

Giliran Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Pada 27 Maret 2024, Bendahara BLU Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pemerintah Haji Adam Malik (RSUP HAM) berinisial AD dilakukan penahanan.

Kini giliran mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Selasa (2/4/2025).

Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM dan Bendahara BLU Pengeluaran, terkait kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM, Medan, yang terjadi pada tahun 2018.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengungkapkan, tersangka MB telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk jangka waktu 20 hari mulai 2 April hingga 21 April 2024.

“MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejari Medan.

Selain MB, Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD melibatkan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara,” ungkap Muttaqin bersama tim penyidik.

Kedua mantan penjabat di rumah sakit milik pemerintah ini diduga melakukan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik tanpa mengalokasikan dana tersebut ke kas negara. Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi ke pihak ketiga yang telah tercatat dalam BKU tahun 2018, dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan AD, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203, sesuai dengan laporan hasil investigasi pada BLU RSUP Haji Adam Malik, Medan pada tahun 2018,” beber Muttaqin.

MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago