Giliran Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

oleh -4 views
Giliran Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap memberi keterangan ke awak media terkait penahanan mantan Direktur Keuangan RSUP HAM terkait kasus korupsi

koranmonitor – MEDAN | Pada 27 Maret 2024, Bendahara BLU Pengeluaran Rumah Sakit Umum Pemerintah Haji Adam Malik (RSUP HAM) berinisial AD dilakukan penahanan.

Kini giliran mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik berinisial MB ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Selasa (2/4/2025).

Mantan Direktur Keuangan RSUP HAM dan Bendahara BLU Pengeluaran, terkait kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUP HAM, Medan, yang terjadi pada tahun 2018.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengungkapkan, tersangka MB telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk jangka waktu 20 hari mulai 2 April hingga 21 April 2024.

“MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejari Medan.

Selain MB, Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.

“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD melibatkan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara,” ungkap Muttaqin bersama tim penyidik.

Kedua mantan penjabat di rumah sakit milik pemerintah ini diduga melakukan pemungutan pajak seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN pada tahun anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik tanpa mengalokasikan dana tersebut ke kas negara. Selain itu, mereka juga tidak membayarkan 12 transaksi ke pihak ketiga yang telah tercatat dalam BKU tahun 2018, dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan AD, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203, sesuai dengan laporan hasil investigasi pada BLU RSUP Haji Adam Malik, Medan pada tahun 2018,” beber Muttaqin.

MB dan AD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red