Kejari Medan Tahan Bendahara BLU RSUP Haji Adam Malik, Ini Kasus Korupsinya

oleh -30 views
Kejari Medan Tahan Bendahara BLU RSUP Haji Adam Malik, Ini Kasus Korupsinya
Bendahara BLU Pengeluaran RSUP Haji Adam Malik, AD (baju rompi merah) dibawa petugas ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan

koranmonitor – MEDAN | Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Haji Adam Malik berinisial AD, ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejati) Medan, Rabu (27/3/2024).

AD ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara pada tahun 2018.

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, tersangka AD diduga melakukan modus penunggakan pembayaran pajak PPh dan PPN pada RSUP H. Adam Malik tahun 2018.

“Selain itu, tersangka AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang seharusnya telah dibayar pada tahun 2018 kepada pihak ketiga. Dana BLU yang seharusnya digunakan untuk keperluan publik, diduga telah digunakan oleh tersangka AD,” ucap Muttaqin.

Tersangka Lain

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp8.059.455.203.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber Muttaqin.

Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

Muttaqin Harahap menambahkan, perkara ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. KM-fah/red