Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu di Medan

oleh -25 views
Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu di Medan
Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rumah Mewah Senilai Rp5,5 Miliar Milik Bupati Labuhanbatu di Medan. (Foto. KPK)

koranmonitor – JAKARTA | Rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terletak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/4/2024).

Penyitaan dilakukan KPK dengan cara memasang plang pengumuman di pagar rumah mewah tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari kemarin, tanggal 25 April,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat 26 April 2024.

Dia menjelaskan rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap, yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar.

“Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar,” ujarnya.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, KPK telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024.

Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta. KMC/red