koranmonitor – BINJAI | Satu per satu sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di Kota Binjai, berhasil ditangkap polisi.
Sebanyak empat pelaku anggota sindikat pengedar barang haram jaringan Sumatera Utara tersebut diringkus Sat Narkoba Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang anggota sindikat berinisial AN (30) warga Dusun V, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sewaktu menangkap AN, di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur pada Selasa (23/4/2024) malam, polisi mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 4,05 gram yang dibagi menjadi 11 plastik klip yang disimpan dalam kotak rokok.
“Setelah diamankan, kita interogasi di Mako Polres Binjai untuk melakukan pengembangan,” ungkap Kasat didampingi Kasi Humas, Iptu Riswansyah, Kamis (25/4/2024).
Usai menginterogasi AN, akhirnya polisi pun berhasil mengetahui jaringan sindikat mereka dan lokasi markas mereka.
Petugas Sat Narkoba pun bergerak ke Jalan Pembangunan Gang Langgar, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Disana kita berhasil menangkap tiga pelaku berinisial FI (46), BAL (29) dan J (40) yang diduga kuat anggota jaringan penyebar narkoba di Sumut,” ungkapnya.
Sewaktu penangkapan ketiganya, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram dan timbangan elektronik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada para pelaku. KM – Jufri