Kasubag Keuangan PD Pasar Kota Medan Belum Ditahan, Usai Diperiksa Jatuh Sakit

oleh

MEDAN | Usai diperiksa penyidik Subdit IIII/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, mantan Kasubag Akutandi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan berinisial AS, tidak dilakukan penahanan, dikarenakan jatuh sakit.

” Tersangka AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan, karena yang bersangkutan jatuh sakit sesuai surat dari dokter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/12/2020) malam.

Rony menyebutkan, meski demikian proses pemeriksaan terhadap tersangka AS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 ini, bakal terus berlanjut.

“Pasti tersangka AS akan diperiksa lagi, karena yang kemarin baru diperiksa pertama sebagai tersangka,” kata Rony.

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017, AS, akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (1/12/2020).

“Yang bersangkutan datang,” cetus Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Selasa siang.

Sebelumnya, usai ditempatkan tertangkap pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Tapi selama dua kali dilakukan panggilan, AS selalu mangkir.

Saat ini, AS masih dimintai keterangan di ruang penyidik terkait dugaan korupsi tersebut. “Masih Kita mintai keterangan,” jawabnya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, segera melakukan pemanggilan terhadap Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS.KM-vh/mora