HEADLINE

Kasus Korupsi, Giliran 2 Staf Tersangka Mantan Kadinkes Tapteng Ditahan Kejati Sumut

koranmonitor – MEDAN | Giliran 2 staf atau orang suruhan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Kamis (24/10/2024).

Kedua staf yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Henny Nopriani Gultom (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan), dan Herlismart Habayahan (PNS, Kabid Pelayanan).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, mantan kadis dan kedua stafnya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng), Tahun Anggaran (TA) 2023.

Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kadis Kesehatan (Nursyam-red) yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng, dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis dinkes.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes,” paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas.

Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut Adre Ginting menyampaikan alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Kolaborasi Dukung Pariwisata Hijau, Langkat Diharapkan Tetap Jadi Paru-Paru Dunia

koranmonitor - LANGKAT | Semangat kolaborasi menjadi motor penggerak pelaksanaan Pelatihan Pariwisata Hijau (Green Tourism)…

5 jam ago

Siswa Sekolah di Sumut Cek Kesehatan Gratis, Bobby Nasution: Harus Segera Ditindaklanjuti Jika Ditemukan Penyakit

koranmonitor - SERGAI | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meluncurkan program Cek Kesehatan Gratis…

5 jam ago

Kepsek SMA Negeri 5 Binjai Klarifikasi Isu Keributan Antar Pelajar

koranmonitor - Binjai | Menyusul pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar…

5 jam ago

INORGA Desak Ketua KORMI Sumut dan Kadisporasu Tepati Janji Dana Hibah

koranmonitor - MEDAN | Tiga pekan setelah ajang Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) 2025 di Nusa…

6 jam ago

Demi Tingkatkan PAD, DPRD Medan Dukung Wali Kota Rico Waas Tertibkan Kebocoran Pajak

koranmonitor - MEDAN | Komisi III DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota…

6 jam ago

Polsek Medan Timur Tangkap Spesialis Pencuri Spion Mobil

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian…

7 jam ago