koranmonitor – MEDAN | Giliran 2 staf atau orang suruhan tersangka mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut), Kamis (24/10/2024).
Kedua staf yang statusnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Henny Nopriani Gultom (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan), dan Herlismart Habayahan (PNS, Kabid Pelayanan).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, mantan kadis dan kedua stafnya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi beraroma pungutan liar (pungli) Biaya Operasional Kesehatan (BOK), dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng), Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kadis Kesehatan (Nursyam-red) yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng, dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis dinkes.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinkes,” paparnya.
Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas.
Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih lanjut Adre Ginting menyampaikan alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan. KM-fah/red