Ditahan KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pakai rompi orange dan tangan diborgol
JAKARTA-koranmonitor | Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar. Dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Ketua KPK Firli menjelaskan kasus ini bermula Azis Syamsuddin dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Diertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya, dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Baca Juga: KPK Jemput Azis Syamsuddin dari Kediamannya
Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Menurut Firli, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, untuk menerima uang secara bertahap.
Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis pun sudah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.KM/vh/red
koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…
koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…
koranmonitor - JAKARTA | Pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP), terkait demutualisasi bursa efek sebagai…
koranmonitor - MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara melalui Ketua…
koranmonitor - BINJAI | Pj. Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak menyambut hangat audiensi PWI dan…
koranmonitor - BINJAI | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai, yang di ketuai Ibrahim…