
MEDAN | Tanah seluas 597 meter persegi aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) di Kota Medan, disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (13/4/2020).
Tanah yang sudah dikuasai warga sejak tahun 2006 itu, disita berdasarkan penetapan izin sita dari PN Medan Khusus No 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn, tanggal 30 Maret 2020. Dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No. Sprin-689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (14/4/2020) mengatakan, penyitaan tersebut terkait penyidikan Tipikor penguasaan, dan persewaan lahan milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan seluas 597 meter persegi.
” Ada pihak selama ini menguasai lahan tersebut berinisial TS. TS menguasai dan mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah,” kata Sumanggar.
Tambah Sumanggar, selain TS mengklaim Tanak itu miliknya, ia juga melakukan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain, untuk usaha bengkel.
“TS diduga memperoleh keuntungan pribadi dan merugikan negara. Dan kita menduga kegiatan itu merugikan keuangan negara, berupa hilangnya aset negara berupa tanah serta hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut,” sebut mantan Kasipidum Kejari Binjai tersebut.
Ditambah lagi, TS tidak ada lagi membayar sewa kepada PT KAI sejak 2006. TS diduga sengaja memasang plang dilokasi tujuannya bahwa tanah tersebut milik pribadinya.
“TS pasang plang ‘Berdasarkan SK Camat, tanah ini milik Alm M Arifin Sitepu. Ini untuk mengelabui orang lain termasuk PT KAI,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata SK atas tanah itu tidak benar. Sebab, pihak kecamatan ketika diperiksa mengaku tidak ada menerbitkan SK atas tanah tersebut. Atas dasar itu, akhirnya RS mengakui tanah tersebut bukan miliknya.
“Setelah diperiksa TS mengakui tidak ada SK Camat atas tanah tersebut. TS juga akui tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu maupun Alm M Arifin Sitepu. Sedanhkan PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan,” ujar Sumanggar.
Dalam kasus ini, Kejatisu terus melakukan penyidikan kasus ini. Dan pihak Kejatisu belum ada menetapkan tersangka.KM-Fah/dtc