HEADLINE

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Diadili Kasus Korupsi Rp26 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir Bambang Pardede M.Eng, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/9/2024).

Terdakwa Bambang Pardede Diadili galam perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan Provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) – Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), dengan nilai pagi anggaran RpRp26.820.160.000 tahun 2021.

Sidang agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Putri, bahwa terdakwa Bambang Pardede melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara Rp5.131.579.048,27

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas, Labuhan Batu Utara – Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Dari fakta di lapangan ditemukan bahwa tehnik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan, antara volume pekerjaan yang di lapangan, dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.

Terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan dari JPU, terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng mengatakan, setelah mendengarkan dakwaan jaksa, ia senang dan lega. Pasalnya, dakwaan yang dibacakan jaksa dinilai kabur dan tidak jelas. Ia melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

DITAHAN

Diketahui, terdakwa Ir Bambang Pardede M.Eng di dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Senin 22 Juli 2024, di Rutan Tanjung Gusta Medan, bertepatan dengan suasana Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 tahun.

Ir Bambang Pardede M.Eng ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni inisial AJT (selaku Direktur PT. EPP), dan inisial RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). KM-fad/red

Fahmi -

Recent Posts

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago

Khidmat dan Penuh Haru, Rico Waas Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2025

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 5 Pejabat Eselon II, Tekankan Efisiensi dan Loyalitas Publik

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…

56 tahun ago

Hakim PN Pancur Batu Didemo, Minta Preman yang Pukuli Pengendara dengan Batu Dihukum 3 Bulan

koranmonitor - PANCUR BATU |  Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Puji Ketegasan Gubernur Sumut: Aksi Berantas Narkoba di Sumut Wajib Dicontoh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…

56 tahun ago

27 Pengunjung Cafe Duku Indah di Kutalimbaru Positif Narkoba, Polda Sumut Temukan 141 Butir Ekstasi

koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…

56 tahun ago