HEADLINE

Tersangka Narkoba Mati Usai Bacok Anggota Polisi, Disita 100 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi

MEDAN | Peredaran narkoba seberat 100 kg dan 50.000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan Tes Narkoba Polda Sumatera Utara di Medan.

Atas keberhasilan itu, seorang anggota polisi yakni Aiptu Partono mengalami luka, akibat dibacok oleh pengedar narkoba yang hendak ditangkap.

” Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal, dari penangkapan terhadap tersangka DEJ pada Juni 2020, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).

DEJ ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Ada informasi dari warga yang sadar akan bahaya narkotika, sehingga melapor ke anggota Polri,” sebut Kapolda.

Pada Sabtu (15/8/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, menangkap tersangka HW di Jakarta. Dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Lalu, polisi juga menemukan satu kotak fiber berisi 5 bungkus plastik transparan yang berisi 25.000 butir pil ekstasi.

“Dapat informasi, awalnya kami pastikan dari Sumut. Kita kembangkan dari 19 Juni itu dan barang sudah di Jakarta. Pasarnya akan dibawa ke Medan lagi,” kata Martuani.

Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.

Polisi menyita 2 karung plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Seperti sebelumnya, polisi kembali menemukan 25.000 butir pil ekstasi. “Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” kata Martuani.

Pada saat penangkapan, tersangka ST melakukan perlawanan, serta menyerang Aiptu Partono dengan golok.

Polisi kemudian berhasil melumpuhkan tersangka ST dengan memberikan tindakan terukur hingga tewas.

“Sindikat ini menggunakan sistem stelsel, mereka tidak saling kenal dan terputus,” kata Martuani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.KM-Fad

admin

Recent Posts

Baru Menjabat, Kasat Narkoba Polres Binjai Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Kwala Mencirim

koranmonitor - BINJAI | Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba)…

56 tahun ago

Spesialis Begal Terkapar Ditembak, 7 Kali Beraksi

koranmonitor - MEDAN | Seorang spesialis begal, M Albhi Ilham Barus (21), terkapar bersimbah darah…

56 tahun ago

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Maling Kabel

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Tuntungan meringkus Sabirin (41), warga Jalan Jamin Ginting, Padang…

56 tahun ago

Wagub Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Menkeu

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)…

56 tahun ago

Polres Labusel Ungkap 2 Jaringan Pengedar 408 Gram Sabu di Asam Jawa

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) mengungkap praktik peredaran…

56 tahun ago

Bus ALS Terguling dan Seruduk Warung di Jalinsum Labusel, 5 Penumpang Luka

koranmonitor -  LABUSEL | Sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan…

56 tahun ago