Tersangka Narkoba Mati Usai Bacok Anggota Polisi, Disita 100 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi

oleh -190 views

MEDAN | Peredaran narkoba seberat 100 kg dan 50.000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan Tes Narkoba Polda Sumatera Utara di Medan.

Atas keberhasilan itu, seorang anggota polisi yakni Aiptu Partono mengalami luka, akibat dibacok oleh pengedar narkoba yang hendak ditangkap.

” Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal, dari penangkapan terhadap tersangka DEJ pada Juni 2020, kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dalam jumpa pers di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020).

DEJ ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 23 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

“Ada informasi dari warga yang sadar akan bahaya narkotika, sehingga melapor ke anggota Polri,” sebut Kapolda.

Pada Sabtu (15/8/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, menangkap tersangka HW di Jakarta. Dan berhasil menyita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Lalu, polisi juga menemukan satu kotak fiber berisi 5 bungkus plastik transparan yang berisi 25.000 butir pil ekstasi.

“Dapat informasi, awalnya kami pastikan dari Sumut. Kita kembangkan dari 19 Juni itu dan barang sudah di Jakarta. Pasarnya akan dibawa ke Medan lagi,” kata Martuani.

Pada hari yang sama, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing, Kali Baru, Jakarta.

Polisi menyita 2 karung plastik yang di dalamnya terdapat 50 bungkus teh China berisi narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Seperti sebelumnya, polisi kembali menemukan 25.000 butir pil ekstasi. “Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan,” kata Martuani.

Pada saat penangkapan, tersangka ST melakukan perlawanan, serta menyerang Aiptu Partono dengan golok.

Polisi kemudian berhasil melumpuhkan tersangka ST dengan memberikan tindakan terukur hingga tewas.

“Sindikat ini menggunakan sistem stelsel, mereka tidak saling kenal dan terputus,” kata Martuani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.KM-Fad