koranmonitor – MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak boleh disederhanakan hanya pada pilihan antara pilkada langsung atau pemilihan melalui DPRD. Wacana tersebut, menurut HMI Sumut, harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar, yakni arah dan kualitas demokrasi Indonesia pascareformasi.
Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menyampaikan bahwa pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi rakyat secara luas dan menjadi capaian penting demokrasi. Namun dalam praktiknya, pilkada juga dihadapkan pada persoalan serius berupa tingginya biaya politik, dominasi modal, serta maraknya praktik politik transaksional.(1/1/2026)
“Demokrasi elektoral kita hari ini berada dalam ketegangan antara ideal kedaulatan rakyat dan realitas logika kapital politik. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti mekanisme pemilihan,” ujar Ahmad Fuadi Nasution.
Ia menambahkan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang memiliki dasar konstitusional sebagai bagian dari demokrasi perwakilan. Namun tanpa reformasi kelembagaan yang serius, mekanisme tersebut berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik. Selama partai politik dan DPRD masih menghadapi problem legitimasi serta relasi transaksional, pemindahan kewenangan memilih dari rakyat ke DPRD bukanlah solusi substantif.
Menurut HMI Sumut, praktik money politics yang kerap terjadi dalam pilkada bukan semata-mata akibat sistem pemilihan, melainkan cerminan dari struktur politik yang belum sehat. Lemahnya kaderisasi partai, tidak transparannya pendanaan politik, serta lemahnya penegakan hukum telah menciptakan ekosistem politik yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“Fakta bahwa banyak kepala daerah dari berbagai mekanisme pemilihan terjerat kasus korupsi menunjukkan bahwa masalah utamanya terletak pada tata kelola kekuasaan, bukan semata pada prosedur elektoral,” tegasnya.
HMI Sumut menilai bahwa perdebatan pilkada tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi politik nasional yang hingga kini belum tuntas. Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi, namun belum sepenuhnya berhasil membangun institusi politik yang kuat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tanpa pembenahan serius terhadap partai politik dan sistem pendanaan politik, demokrasi akan terus berada dalam cengkeraman oligarki.
Lebih lanjut, HMI Sumut menegaskan bahwa persoalan mendasar pilkada bukan terletak pada siapa yang memilih, melainkan pada bagaimana kekuasaan dijalankan dan diawasi. Kepala daerah, dari mekanisme apa pun ia lahir, harus tetap berpihak pada kepentingan publik serta terbuka terhadap pengawasan.
“Pilkada bukan tujuan akhir demokrasi, melainkan instrumen untuk memastikan kekuasaan bekerja bagi kepentingan rakyat. Demokrasi Indonesia hari ini diuji bukan oleh pilihan antara langsung atau DPRD, melainkan oleh keseriusan semua elemen bangsa dalam menuntaskan agenda reformasi politik,” pungkas Ahmad Fuadi Nasution. KM/Zai Nasti/R












