koranmonitor – MEDAN | Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan setidaknya terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya, yang tergolong rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut,” sebut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (26/9/2025).
Dia menjelaskan, kecamatan pertama yang masuk dalam kategori rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (wilayah hukum Polresta Deli Serdang). Di daerah ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga menjadi titik rawan dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang juga berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, mencatat pengungkapan 19 kasus dengan 22 tersangka.
Sedangkan di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan), aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan) tercatat sebagai daerah rawan dengan jumlah 19 kasus dan 20 tersangka.
Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tutup Kombes Calvijn Simanjuntak.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan.
“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Minggu (28/9/2025). KM-ded/R