Apes, IRT di Medan Jual Sabu kepada Polisi di Rumah Kosong

oleh
Apes, IRT di Medan Jual Sabu kepada Polisi di Rumah Kosong
IRT nekat jual sabu diamankan polisi. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Apes! Ungkapan itu patut dialamatkan ke seorang ibu rumah tangga (IRT), Nelly Oktavia (34).

Bagaimana tidak? Warga Jalan Aluminium Medan Deli itu nekat menjual sabu-sabu kepada polisi. Tersangka diperdaya polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Jumat (15/8/2025) menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan petugas di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya.

“Tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 1 paket sabu,” kata AKBP Aruan, Jumat (15/8/2025).

Dari penggeledahan ditemukan lagi 3 paket sabu dan uang paket lagi serta uang tunai Rp194 ribu,” kata Thommy, Jumat (15/8/2025).

Tersangka mengaku baru satu pekan nyambi mengedarkan sabu karena desakan ekonomi. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. KM-ded/Red