SEORANG bandar narkotika merengang nyawa setelah peluru polisi menembus tubuhnya. Dari tangan sang bandar narkoba disita 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi.
Pelaku diketahui bernama Mufta Ali Al Faris (37) warga Desa Kedung, Pasuruan. Pelaku dilakukan penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB di Surabaya Utara.
Mifta Ali Al Faris melawan saat ditangkap, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur.
Tertangkapnya pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir yang bernama Aconk asal Bangkalan.
Dari tangan sang kurir polisi menyita 25 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi.
“AL ini adalah yang menyuruh dan kita gelandang (sebelumnya). Jadi barang masuk, masuknya dari rutan atau lapas, lha itu nanti kita kembangkan lagi. Kemudian kita laporkan ke Kapolrestabes (Surabaya),” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, di kamar jenazah RSU dr Soetomo, Jumat (14/2/2020) malam.
Memo menambahkan, pihaknya ingin mengungkap kasus ini karena sesuai dengan Perkap Tahun 2009.

“Kemudian dia membahayakan petugas, ya terpaksa kita lumpuhkan. Namun kami berusaha memberikan pertolongan, akhirnya nyawanya tidak tertolong,” imbuh Memo.
Ia menjelaskan, dari penangkapan awal hingga malam ini, Polisi menyita 26 kg sabu dan 12 ribu butir pil ekstasi.
“Untuk sementara jaringan Malaysia menuju ke Bangkalan. Dan sebenarnya itu adalah pesanan dari Sokobanah. Untuk data lebih detailnya akan disampaikan saat dirilis oleh Kapolrestabes Surabaya,” pungkas Memo.KM-dtc