koranmonitor – BINJAI | Bandar narkoba berinisial IG (37) di Dusun VIII, Desa Kepala Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditangkap personel Satnarkoba Polres Binjai, Jumat (5/12/2025) sekura pukul 00.05 Wib.
“Penangkapan bandar narkoba tersebut setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah, yang kerap dijadikan transaksi narkoba,” ujar Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Kamis (12/11/2025).
Setelah menerima informasi, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim melihat orang keluar-masuk rumah tersebut.
“Tidak ingin kehilangan target, tim yang dipimpin Iptu Alex Parasibu, segera melakukan pengepungan dan penggerebekan. Terduga pelaku IG berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Junaidi.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 18 paket sabu dengan berat brutto 3,36 gram, 11 bungkus plastik klip transparan, 1 pipet yang dimodifikasi menjadi skop, 2 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp70.000 diduga hasil transaksi, dan 1 kotak putih sebagai tempat penyimpanan sabu.
“Saat ini tiba-tiba IG dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Junaidi menambahkan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah yang rawan menjadi lokasi peredaran narkotika. KM Andy






