MEDAN | Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Rian Mahrizal kurir sabu seberat 1 ons dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9, Rabu (20/2/2019).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 13 tahun penjara.
Dalam putusan ini, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Sementara itu usai persidangan,
Penasehat hukum terdakwa, Nasib SH menyesalkan vonis hakim tersebut.
Sebab, katanya, kliennnya hanya sebagai kurir. Jadi, kata Nasib, saat itu kliennya Rian Mahrizal disuruh seorang bandar yang disebut bernama Dede.
“Si Dede itu yang menyuruh Rian untuk mengantar barang bukti itu kepada seseorang. Nah di tengah jalan rupanya diringkus petugas,” katanya.
Menyangkut vonis yang disebutkan hakim, Nasib menyebut sangat menyesalkan. “Tidak layak terdakwa divonis 9 tahun karena dia cuma seorang kurir,” sesal Nasib sembari menambahkan kliennya diupah Rp 500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut.KM-apri
koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…
koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…
koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…
koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…
koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…
koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…