Bawa Sabu 1 Ons, Rian Dihukum 9 Tahun Penjara

oleh -26 views

MEDAN | Ketua Majelis Hakim Safril Batubara menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Rian Mahrizal kurir sabu seberat 1 ons dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9, Rabu (20/2/2019).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 13 tahun penjara.

Dalam putusan ini, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba. Sementara itu usai persidangan, 
Penasehat hukum terdakwa, Nasib SH menyesalkan vonis hakim tersebut. 

Sebab, katanya, kliennnya hanya sebagai kurir. Jadi, kata Nasib, saat itu kliennya Rian Mahrizal disuruh seorang bandar yang disebut bernama Dede.

“Si Dede itu yang menyuruh Rian untuk mengantar barang bukti itu kepada seseorang. Nah di tengah jalan rupanya diringkus petugas,” katanya.

Menyangkut vonis yang disebutkan hakim, Nasib menyebut sangat menyesalkan. “Tidak layak terdakwa divonis 9 tahun karena dia cuma seorang kurir,” sesal Nasib sembari menambahkan kliennya diupah Rp 500 ribu untuk mengantarkan barang haram tersebut.KM-apri