Kurir 100 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Timur Dituntut Penjara Seumur Hidup

oleh -30 views

MEDAN | Dua orang warga Aceh Timur masing-masing bernama Sahudin (28) dan Asnan Ruhdi (20) dituntut dengan seumur penjara di Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa menjadi kurir 100 Kg ganja.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati dihadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, Rabu (20/2/2019).

“Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”ucap JPU Aisyah di hadapan terdakwa di Ruang sidang Kartika PN Medan.

Dalam nota tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Menyikapi tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa untuk menyusun pembelaan.” “Sidang ditunda hingga Rabu tanggal 27 Februari 2019,” ucap hakim Irwan Effendi.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini terungkap saat pada Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira jam 12.00 wib, Adi (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil daun ganja sebanyak 4 karung plastik (masing-masing seberat 25 kilogram).

Adi juga meminta keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan dengan upah per kilogram ganja Rp 250.000.

Tak lama, kedua terdakwa merental mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1359 D milik Hasan. Kedua terdakwa menuju Medan dengan mengendarai mobil rental tersebut sambil membawa 100 kilogram ganja dari rumah Adi.

Adi sendiri berangkat duluan ke Medan dengan mengendarai kereta Yamaha R15. Pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira jam 23.00 wib, kedua terdakwa singgah di warung makan di Binjai.

Pada Jumat tanggal 3 Agustus 2018 jam 00.30 wib, Adi menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke Jalan Medan Binjai Km 12,8 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di SPBU Sei Semayang karena pembeli sudah menunggu. Kedua terdakwa pun langsung bergegas menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa bertemu dengan Adi dan dua pria. Keduanya memperlihatkan 4 karung ganja kepada kedua pria yang ternyata petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut itu.

Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap kedua terdakwa. Sedangkan Adi berhasil melarikan diri.KM-apri