MEDAN | Mau dugem merayakan ulang tahun bersama-sama temannya di diskotik Lee Garden, Mulhadi, Muslim dan Intan Permatasari berakhir dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2/2019).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Prolin SH, pada bulan Agustus 2018 sekira pukul 01.30 Wib, Mulhadi ditangkap diareal parkiran diskotik Lee Garden memiliki 7 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan pihak polisi menangkap Muslim dan selanjutnya Intan Permatasari.
Didalam persidangan diketahui Mulhadi dan Muslim membeli 7 butir ekstasi dari intan permatasari lima jam sebelum tertangkap.
Kemudian pihak polisi yang menangkap menyaru sebagai pembeli untuk memesan lagi ekstasi. Ketika Intan Permatasari keluar dari dalam diskotik menghampiri Mulhadi dan Muslim serta polisi langsung ditangkap.
Selanjutnya dibawa ke poldasu untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu ketiga terdakwa menjelaskan, mereka membenarkan keterangan dari pihak polisi yang menangkap.
Sebenarnya mereka ada 7 orang semua tapi yang empat lagi temannya tidak berada ditempat.
Usai mendengarkan dakwaan JPU , keterangan saksi dan terdakwa. Majelis hakim yang diketuai Sabarulina SH memunda sidangan untuk memberi kesempatan JPU untuk membacakan tuntutan Rabu depan.KM-apri