MEDAN | Pihak manajemen PT Bank Sumut angkat bicara, soal kerugian yang dialami perusahaan tersebut dalam investasi surat berharga Medium Term Note (MTN) ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Pihak Manajemen PT. Bank Sumut menyesalkan adanya upaya penggiringan opini menyesatkan. Sebagai pihak korban, selayaknya Bank Sumut mendapat dukungan moral, dalam upayanya meminta pertanggungjawaban pihak SNP Finance.
Sempat tersiar opini menyesatkan, bahwa PT SNP Finance yang merupakan anak perusahaan Colombia, telah merugikan sejumah industri perbankan, termasuk Bank Sumut, karena SNP Finance telah merekayasa laporan keuangan.
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar mengatakan, permasalahan di SNP Finance bukan disebabkan ketidakhati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan.
“Kasus rekayasa laporan keuangan SNP Finance yang berujung pada keputusan pailit, secara hukum itu justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perusahaan tersebut untuk menghindari kewajiban mereka,” kata Syahdan Ridwan Siregar melalui pers release, Rabu (20/2/2019).
Indikasinya, terangnya, PT SNP Finance langsung mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sukarela setelah kualitas kreditnya menurun dan akhirnya terjadi pailit.
Karena itu, Syahdan Ridwan Siregar sangat menyesalkan penggiringan opini yang menyesatkan. Sebab, Bank Sumut yang menjadi korban justru dipelintir oleh segelintir oknum tertentu, dengan tuduhan telah melakukan tindak kejahatan perbankan.
“Tindakan kejahatan perbankan seperti apa? Ini tuduhan tidak mendasar dan tidak logis,” tegasnya.
Dilanjutkannya, pembelian MTN itu murni bisnis, dan setiap bisnis atau investasi tentu memiliki risiko. Jika dalam bisnis finance terjadi risiko kerugian dan akibat kerugian itu lalu dituduh melakukan tindak kejahatan perbankan, siapa yang mau dan berani mengelola bisnis.
“Saya yakin publik cukup cerdas untuk melihat statement tidak logis yang dikemukakan oleh oknum atau lembaga masyarakat tertentu. Anehkan, Bank Sumut seperti halnya bank-bank lain mejadi korban SNP Finance sehingga menderita kerugian, tapi ada segelintir orang yang malah mendiskreditkan Bank Sumut, bukan meributkan SNP Finance selaku debitur yang merugikan kita. Ada apa ini?,” tanyanya.
Katanya lagi, Bank Sumut merupakan salah satu pemegang Medium Term Notes (MTN) Sunprima Finance dengan status sebagai kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai Rp147 miliar. Sebagaimana pemberitaan media sebelumnya, tagihan separatis SNP Finance didominasi oleh kreditur perbankan, bukan oleh pemegang MTN.
Adapun Bank Sumut tidak termasuk sebagai kreditur yang memberikan pembiayaan langsung kepada Sunprima. Menurutnya, pemberian kredit oleh para kreditur yang pada umumnya merupakan bank-bank besar BUMN dan swasta, maupun penempatan dana melalui surat berharga, telah dilakukan dengan perhitungan.
“Kepercayaan para kreditur untuk menempatkan dananya di Sunprima cukup beralasan, karena didasarkan pada kalkulasi yang penuh perhitungan. Dalam penempatan dana melalui MTN Sunprima, Bank Sumut seperti juga bank-bank lainnya secara seksama mencermati kualitas laporan keuangan Sunprima,” tuturnya.
* Berhati-hati Dalam Berinvestasi
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan perusahaan milik Colombia Group itu diaudit oleh kantor akuntan publik ternama, yakni Deloitte. Selain itu, MTN yang diterbitkan Sunprima juga sempat mendapat rating bagus dari lembaga pemeringkat efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), dengan rating idA/Stable.
“Karena itu, banyak pihak yang tidak menyangka jika kemudian Sunprima mengalami gagal bayar, dan itu adalah murni bagian dari risiko bisnis yang diluar kendali pembeli surat berharga, walau sudah diperhitungkan secara matang,” lanjut Syahdan.
Menyikapi potensi risiko gagal bayar Sunprima terhadap kinerja Bank Sumut, Syahdan menuturkan manajemen telah memperhitungkan mitigasi setiap risiko bisnis.
“Secara kinerja tak terlalu berpengaruh. Tapi sebagai bentuk mitigasi risiko, Bank Sumut akan lebih berhati-hati dalam mengelola likuiditas dan mengurangi penempatan dana ke perusahaan sejenis,” terangnya.
Terkait proses PKPU Sunprima, Bank Sumut telah menyiapkan antisipasi. Pencadangan sudah ada berdasar konsep one obligor sesuai aturan dan untuk proses penyelesaian seperti penagihan melalui kurator kepailitan SNP Finance masih terus diupayakan oleh lawyer yang ditunjuk pemegang MTN.
“Dan yang tak kalah penting, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk lebih prudent, lebih teliti dan berhati-hati kedepannya dalam menginvestasikan dana,” tegasnya.Rel