MEDAN | Pngusaha penyalur obat tradisional tanpa izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM, Rabu (20/2/2019) akhirnya divonis pidana 2 tahuan penjara.
Muhammad Daud S SAg (44), warga Jalan Karya Setuju Nomor 4F, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, juga dikenakan denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar mendapatkan pidana tambahan) 2 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH yang juga selaku wakil ketua PN Medan, dalam amar putusannya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, unsur dakwaan pertama JPU dari Kejatisu Sani Sianturi SH, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, telah terbukti.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dalam hal ini BBPOM.
Hal yang memberatkan, obat tradisional merek Bio Cypress yang tidak memiliki izin edar dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan seperti tidak sembuh dari penyakit yang diderita, sakit bertambah parah bahkan timbulnya penyakit baru.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Pada pemeriksaan sebelumnya terdakwa Muhammad Daud mengaku omset mendistribusikan produk Bio Cypress tersebut ke konsumen di Medan, Jawa, Kalimantan dan Sumatera per bulannya mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta dan pembayarannya dilakukan melalui transfer bank. Terdakwa meraup keuntungan rata-rata Rp10 juta setiap bulannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan barang bukti yang disita BBPOM Medan dalam perkara ini berupa 1.120 kotak Biocypress, 28.800 sachet Biocypress Powder dalam kemasan Alumunium Foil, 28.800 blister pil hitam kemasan strip , 9 goni pil hitam kemasan strip, 5.000 lembar kemasan kotak /set, 3.200 lembar kemasan kotak kecil, 518.400 lembar segel keaslian produk warna silver, dimusnahkan.
Demikian juga 1 unit alat sealing merek Talon Electronic Heat Gun yang ditemukan di ruang penyimpanan agar dimusnahkan karena berpotensi terjadinya kejahatan serupa.
*Hakim Anggota Tidur
Usai membacakan putusan, Abdul Azis SH menjelaskan terdakwa Muhammad Daud memiliki kesempatan sepekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas vonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan tersebut.
Pantauan wartawan, selama pembacaan putusan tersebut terlihat hakim anggota tertidur pulas diruang sidang. Usai pembacaan putusan tersentak hakim tersebut dan terbangun.
Selanjutnya terdakwa terlihat mendekati meja hakim dan mengucapkan sezuatu nyaris suaranya tqk terdengar. Kemudian terdakwa dan JPU Sani Sianturi SH saling memisahkan diri. Sebab tidak ada perintah majelis hakim kepada JPU untuk ditahan.KM-apri