Berkas 4 Tersangka Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Syariah Kisaran Rp4 Miliar Dilimpah ke Pengadilan

oleh
Empat Tersangka Korupsi Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran Rp4,83 Miliar Ditahan di Rutan Tj. Gusta
DITAHAN: Mantan Pimcan Bank Sumut Syariah dan Analisis Kredit (atas). Direktur CV. Zamrud dan tersangka MH (bawah). (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, melimpahkan berkas perkara korupsi mantan Pemimpin Cabang (Pinca) Pembantu Bank Sumut Syariah Kisaran Eka Herry Asmadhi dan kawan-kawan (dkk), ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Betul. Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum ) Pidsus telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk dilaksanakan persidangannya,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heriyanto Manurung melalui via sambungan seluler saat dikonfirmasi awak media, Rabu petang tadi (24/7/2024).

Pelimpahan berkas perkara para tersangka itu telah diupload di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Medan. Data lainnya dihimpun dari SIPP PN Medan, Gerald Badia Febian sebagai ketua tim JPU-nya.

Diketahui, keempat tersangka yakni Eka Herry Asmadhi selaku Pimca Pembantu Bank Sumut Syariah Kisaran, Riski Harnas Harahap (analisis kredit), Muhammad Hidayat (Direktur PT Zamrud), dan Ahmad Rasyid Hasibuan (pihak terafiliasi dengan PT Zamrud) masing-masing berkas terpisah).

Dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran bermula, tersangka Eka Herry Asmadhi (pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran) saat itu menyetujui kredit yang diajukan Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud sebesar Rp4,83 miliar tahun 2013 lalu untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara tersangka Riski Harnas Haraha selaku analisis kredit dan Eka Herru Asmadhi selaku pimpinan, yang menyetujui permohonan kredit CV. Zamrud. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Sebelumnya, penyidik Kejari Asahan melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur CV. Zamrud) pada 14 Maret 2024, tersangka Muhammad Hidayat ditangkap di Aceh pada 26 Maret 2024.

Sedangkan, mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Pembantu Kisaran, Eka Herry Asmadhi, dan mantan analisis kredit inisial Riski Harnas Harahap ditahan pada 7 Mei 2024.

Keempat tersangka dijerat dengan sangka primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. KM-tim