Berkas Komisioner Bawaslu Medan Terkena OTT P21, Kejati Sumut: Segera Disidangkan

oleh
Berkas Komisioner Bawaslu Medan Terkena OTT P21, Kejati Sumut: Segera Disidangkan
Komisioner Bawaslu Kota Medan AH (baju putih) saat diamankan petugas Polda Sumut.

koranmonitor – MEDAN | Berkas perkara komisioner Bawaslu Kota Medan, AH dinyatakan lengkap atau P21 secara formil dan materil, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Komisioner Bawaslu Kota Medan AH terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama FWH oleh Polda Sumut, karena melakukan dugaan pemerasan kepada seorang caleg. Dan keduanya ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan berkas Komisioner Bawaslu Kota Medan AH sudah lengkap atau P21 oleh tim Kejaksaan. Selanjutnya tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polda Sumut,” kata Yos, Jumat (2/2/2024) sore.

Setelah pelimpahan tahap II, selanjutnya pihak penuntut umum Kejaksaan melakukan proses penyusunan berkas dakwaan dan dilimpahkan ke PN Medan, untuk proses sidangnya.

Yos menjelaskan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Diketahui anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial AH (32), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam.

Dia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan. Polisi juga menyita uang sebesar Rp25 juta saat penangkapan yang dilakukan di salah satu hotel di Medan itu. KM-fah/red