koranmonitor – MEDAN | Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga akibat penganiayaan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu (25/5/2022).
Namun, rekonstruksi itu tidak menghadirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) karena yang bersangkutan sedang ditahan di KPK, dalam kasus dugaan korupsi. Peran Terbit Rencana Peranginangin digantikan personel polisi, namun belum memperagakan adegan.
Hingga siang ini, rekontruksi masih berlangsung. Baru seorang tersangka yang memperagakan adegan kasus tersebut.
Rekonstruksi itu dihadiri Jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka serta delapan tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.
Rekonstruksi itu mendapat pengamanan ekstra ketat dari personel Sabhara dan Propam Polda Sumut.
“Ya, hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.KM-fad